HULU SUNGAI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdata, sengketa tanah di kawasan Dusun Tayub, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (7/8/2026).
Gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, dilayangkan H Edward Manurung, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak tergugat.
Edward Manurung mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 22.057 meter persegi yang berlokasi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
H Manurung hadir didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno SH, dan tim.
Kharis Maulana Riatno mengatakan, agenda sidang tersebut pihaknya menyampaikan bukti surat tambahan, berkenan hak atas tanah kliennya.
“Ini memperkuat bukti kami, bahwa tanah pa Manurung yang valid,” tegasnya usai sidang.
Sehingga, jika pihak lain melakukan pembebasan lahan, maka harus melalui Haji Manurung selaku pemilik sah.
“Jika melakukan pembebasan dari orang lain, maka patut diduga surat yang dipakai adalah palsu dan proses pembebasannya tidak benar,” jelas Kharis.
Ia menambahkan, agenda selanjutnya pada Senin pekan depan, yakni pemeriksaan setempat, dengan mendatangi lokasi pada objek yang diperkarakan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PTSP untuk biaya panjar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan lapangan untuk pencocokan dan pengukuran, sebagaimana dalil yang pihaknya kukuhkan dalam gugatan.
Pihaknya siap membuktikan fakta di lapangan, terkait kepemilikan sah atas tanah yang diperkarakan tersebut. (*)



0 Komentar